Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru !!! Kebijakan PDSPK dalam pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD

SEBARKAN INFO Terbaru INI!!! Kebijakan PDSPK dalam pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD


Sahabat Pendidikan, Dikutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dalam surat yang diterbitkan oleh Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016, tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan Pengelola DAPODIKDASMEN dan DAPO-PAUD-DIKMAS serta Unit Keja Terkait lainnya. Adapun hasil dari koordinasi tersebut hasil kesepakatannya dan Perlu kita Perhatikan Bersama adalah :

  • Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
  • Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan ;

  1. Bagi PD tingkat 1 SD, Tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-DIKDASMEN oleh Operator Sekolah;
  2. Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah.

  • Waktu pengisian data peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :

  1. Untuk DAPO-DIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
  2. Untuk DAPO-PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

  • Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
  • Bagi Peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut :

  1. Berasal dari sekolah diluar KEMDIKBUD, dapat menghubungi Din4s Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  2. Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat keterangan Penyetaraan. selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta Didik yang bersangkutan;

  • Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VERVALPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sahabat Pendidikan, Informasi ini mohon untuk disebarluaskan kepada Seluruh Operator Sekolah disemua Jenjang.

Atas Perhatiannya diucapkan Terimakasih. SALAM SATU DATA PENDIDIKAN
Surat Resmi dapat di download di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160627013430_img-627082949.pdf

Sumber https://www.pediapendidikan.com/