Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Berikut adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah checks and balances yang menempatkan suatu lembaga negara dalam kedudukan sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang nyata untuk saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara.
Demikian artikel mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/