Pengertian Sistem Hukum Nasional
Setelah kita mengetahui arti hukum, maka selanjutnya akan kita kaji mengenai pengertian sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional berasal dari kata sistem dan hukum. Sistem artinya hubungan atau keterkaitan antara berbagai komponen-komponen untuk mencapai suatu maksud atau tujuan. Hukum artinya peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat setiap warga negara dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi para pelanggarnya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Adapun sistem hukum meliputi 3 bagian yaitu sebagai berikut.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Adapun sistem hukum meliputi 3 bagian yaitu sebagai berikut.
1. Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa. Berikut adalah struktur kelembagaan hukum.
- Lembaga-lembaga peradilan.
- Aparatur penyelenggara hukum.
- Mekanisme penyelenggaraan hukum.
- Pengawasan pelaksanaan hukum.
2. Materi Hukum
Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Materi hukum ada tumbuhan, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara.Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
3. Budaya Hukum
Pembahasan mengenai budaya hukum menitik beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
Demikian artikel tentang pengertian hukum internasional ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/