Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Honor Operator Dapodik Terbaru

Honor Operator Dapodik SMK Terbaru. Sahabat Operator Dapodik di manapun anda berada. Semoga anda semua selalu mendapatkan limpahan nikmat dan rahmat berupa kesehatan sehingga bisa selalu melaksanakan tugas mulia sebagai Pahlawan Data Pendidikan dengan mengelola Dapodik dengan sebaik-baiknya.

Sahabat Operator, tidak bisa dipungkiri jika peran Operator Dapodik sangat vital dalam sebuah sekolah. Ia menjadi ujung tombak pengelolaan data sekolah yang berhubungan dengan dana BOS, PIP hingga sertifikasi guru. Sayangnya beban berat kerja tersebut belum diimbangi dengan penghargaan yang pantas oleh pemerintah dan pihak sekolah. Honor operator sangat tidak sebanding dengan tanggungjawabnya yang sangat besar.

 Sahabat Operator Dapodik di manapun anda berada Honor Operator Dapodik Terbaru
Honor Operator Dapodik Terbaru.

Persolan honor yang belum layak nampaknya menjadi persoalan operator Dapodik dalam skala nasional. Melalui berbagai forum operator, keluh kesah tersebut  selalu saja muncul. Lantas timbul pertanyaan, sebenarnya berapa sih honor Operator Dapodik itu? Adakah aturan yang jelas mengatur perihal honor operator?

Hingga saat ini, baru Operator Dapodik SMK yang sudah mempunyai payung hukum resmi mengenai honor operator. Dalam Salinan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang berisi Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan menyebutkan:

Honor Operator Dapodik SMK masuk dalam kategori biaya Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK, ialah biaya untuk Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK (meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan) melalui aplikasi Dapodikdasmen yang meliputi input data, validasi, update, pengiriman dan pemerliharaan data.

Di dalamnya dijelaskan,  honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per siswa sebesar Rp. 3.000,-; honor input/pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; honor input/pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

Berdasarkan aturan tersebut bagi para Operator Dapodik SMK bisa mengetahui honornya dengan cara mengakumulasikan jumlah peserta didik dan GTK beserta yang lainnya dengan jumlah nominal yang telah ditentukan.

Lantas bagaimana dengan honor Operator Dapodik SD/SMP/SMA? Yang saya ketahui dalam Juknis tidak disebutkan secara detail besaran honornya. Di situ hanya menyebutkan untuk biaya konsumsi operator yang sifatnya dinamis, sesuai yang diberikan sekolah.

Semoga saja pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera memperhatikan nasib para Operator Dapodik Sekolah. Sehingga kerja keras mereka dalam menjaga validitas data pendidikan dihargai dengan baik. Amiin


Sumber https://www.panduandapodik.id/