Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016
Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016 - Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini.
Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 dapat diunduh di sini.