Info Jadwal Dan Batas Waktu Pengisian PMP 2017/2018
Bapak dan Ibu guru di seluruh tanah air, berikut ini adalah informasi lengkap tentang jadwal dan batas waktu pengisian/penginputan data pada aplikasi PMP di tahun ajaran 2017/2018.
Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) di tahun 2017/2018 sudah mulai kita kerjakan kembali mulai dari tanggal 20 Juli 2017 dan selanjutnya dikirim / sinkronisasi paling lambat tanggal 30 September 2017.
Adapun versi aplikasi PMP yang digunakan saat ini adalah versi 2.0 dan dijadwalkan pada bulan Agustus 2017 ini akan ada updater aplikasi PMP versi 2.1, berdasarkan surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Nomor 09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
- Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
- Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
- Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
- Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
- Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ke wenangannya.
Selengkapnya tentang surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan klik Disini.
Sekian dan semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pgrionline.com/