Cara Memasukan Nilai UKG/Pretest di Dapodik 2018.b
Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi kepada rekan-rekan Operator Sekolah mengenai cara memasukan nilai UKG/Pretes di aplikasi dapodik 2018.b. Pemetaaan pendidikan yang dilakukan pemerintah yang berkaitan dengan kemampuan profesional seorang guru dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).
Nilai yang di tetapakan pemerintah berkaitan dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) tiap tahun mengalami perubahan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Bagi guru yang sudah pernah mengikuti program pemerintah Uji Kompetensi Guru (UKG)/Pretes SIM PKB dan sudah mengetahui nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)/Pretes SIM PKB nilai yang sudah didapatkan tersebut perlu diinput/dimasukan ke dalam aplikasi dapodik.
Nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang mengikute Uji Kompetensi Guru (UKG), nomor ini biasanya diawali dengan tahun pelaksannan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk guru yang bersangkutan.Bagi Bapak/Ibu guru yang lupa dengan nomornya dapat dilihat pada menu pencarian nomor UKG pada laman SIM PKB Guru
Guru yang masuk dalam aplikasi dapodik masuk juga dalam daftar GTK SIM PKB, dari hal tersebut ada hubungan yang erat antara aplikasi dapodik dan SIM PKB, dan yang lebih terlihat lagi melalui hasil Cek Info GTK yang hanya bisa dilihat pada akun SIM PKB masing-masing guru, pastinya antara aplikasi dapodik dan SIM PKB mempunyai hubungan yang erat untuk kedepannya.
Jika Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) ini dikosongkan pada aplikasi dapodik maka guru yang bersangkuta belum bisa melakukan pengecekan Info GTK yang ada pada laman SIM PKB, yang artinya informasi layak atau tidaknya memperoleh tunjangan profesi tidak dapat diperiksa jika terjadi invalid tidak dapat diketahui.
Berikut ini penjelasan mengenai cara memasukan nilai UKG/Pretes di dapodik 2018.b.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
cara memasukan nilai UKG kedalam aplikasi dapodik |
Nilai yang di tetapakan pemerintah berkaitan dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) tiap tahun mengalami perubahan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Bagi guru yang sudah pernah mengikuti program pemerintah Uji Kompetensi Guru (UKG)/Pretes SIM PKB dan sudah mengetahui nilai dari Uji Kompetensi Guru (UKG)/Pretes SIM PKB nilai yang sudah didapatkan tersebut perlu diinput/dimasukan ke dalam aplikasi dapodik.
Nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang mengikute Uji Kompetensi Guru (UKG), nomor ini biasanya diawali dengan tahun pelaksannan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk guru yang bersangkutan.Bagi Bapak/Ibu guru yang lupa dengan nomornya dapat dilihat pada menu pencarian nomor UKG pada laman SIM PKB Guru
Guru yang masuk dalam aplikasi dapodik masuk juga dalam daftar GTK SIM PKB, dari hal tersebut ada hubungan yang erat antara aplikasi dapodik dan SIM PKB, dan yang lebih terlihat lagi melalui hasil Cek Info GTK yang hanya bisa dilihat pada akun SIM PKB masing-masing guru, pastinya antara aplikasi dapodik dan SIM PKB mempunyai hubungan yang erat untuk kedepannya.
Jika Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) ini dikosongkan pada aplikasi dapodik maka guru yang bersangkuta belum bisa melakukan pengecekan Info GTK yang ada pada laman SIM PKB, yang artinya informasi layak atau tidaknya memperoleh tunjangan profesi tidak dapat diperiksa jika terjadi invalid tidak dapat diketahui.
Berikut ini penjelasan mengenai cara memasukan nilai UKG/Pretes di dapodik 2018.b.
- Pertama silahkan untuk login terlebih dahulu kedalam aplikasi dapodik
- Setelah berhasil login kemudian buka menu GTK dan pilih menu pada bagian Guru.
- Pilih salah satu guru yang akan diinputkan/dimasukan nilai UKG nya.
- Setelah memilih nama guru yang akan diinput silahkan klik ubah dibagian deretan menu atas.
- Perhatikan pada bagian data rincian GTK, cari menu "Nilai Test"
- Lalu klik tombol tambah, pada jenis test pilihlah Uji Kompetensi Guru (UKG) selanjutnya isi sesuai kolom.
- Jenis Tes diisiakn dengan UKG
- Nama diisikan dengan Ujian Kompetensi Guru
- Penyelenggara diisikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun sesuikan dengan data masing-masing guru yang bersangkutan (misalnya 2015)
- Skor Final/Nilai UKG diisi sesui nilai Uji Kompetensi Guru masing-masing (Jika tidak atau belum tahu isikan dengan angka 0)
- Nomor Peserta diisi sesuai nomor masing-masing guru yang bersangkutan (Misalnya 201510315713
- Terakhir lengkapi semua data dan klik simpan.