Pendidikan Indonesia, Memperbaiki Status Kepegawaian Pada Info GTK
Intipendidikan.com - Mengutip status FB dari bapak Anwar Ibrahim mengenai plerubahan status kepegawaian Bagi Bapak dan Ibu Guru yang berstatus sebagai Bukan Guru, sekarang sudah bisa diperbaiki. Silahkan dikuti langkah-langkahnya seperti dibawah ini.
Bagi PTK Bersertifikat dengan status PNS yang mengalami permasalah data kepegawaian perlu verifikasi dengan status BUKAN GURU .. Silahkan memverifikasi data kepegawaiannya melalui INFO GTK dengan cara
1. Silahkan scroll Info GTK anda hingga kolom Verifikasi Data Tunjangan dan lihat keterangan pada point ke 8 (Delapan)
2. Klik Tombol berwarna orange lalu tunggu sebentar hingga muncul message box berisikan data kepegawaian yang kami peroleh dari WebService BKN INFO GTK mohon
4. Jika Nama Jabatan BUKAN Guru silahkan menghubungi BKD setempat untuk merubah dan mengverifikasi data kepegawaian
5. Jika sudah melakukan validasi melalui INFO GTK mohon tunggu 3 hari kedepan untuk kami memvalidasi ulang.
Penting!!!
PROSES INI BISA DI LAKUKAN SENDIRI OLEH PTK YANG BERSANGKUTAN ATAUPUN DI BANTU OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA ATAU PROVINSI MELALUI CEK INFO GTK YG TERDAPAT DI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI.
Demikian informasi yang dapat mami sampaikan, semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Bagi PTK Bersertifikat dengan status PNS yang mengalami permasalah data kepegawaian perlu verifikasi dengan status BUKAN GURU .. Silahkan memverifikasi data kepegawaiannya melalui INFO GTK dengan cara
1. Silahkan scroll Info GTK anda hingga kolom Verifikasi Data Tunjangan dan lihat keterangan pada point ke 8 (Delapan)
2. Klik Tombol berwarna orange lalu tunggu sebentar hingga muncul message box berisikan data kepegawaian yang kami peroleh dari WebService BKN INFO GTK mohon
4. Jika Nama Jabatan BUKAN Guru silahkan menghubungi BKD setempat untuk merubah dan mengverifikasi data kepegawaian
5. Jika sudah melakukan validasi melalui INFO GTK mohon tunggu 3 hari kedepan untuk kami memvalidasi ulang.
Penting!!!
PROSES INI BISA DI LAKUKAN SENDIRI OLEH PTK YANG BERSANGKUTAN ATAUPUN DI BANTU OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA ATAU PROVINSI MELALUI CEK INFO GTK YG TERDAPAT DI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI.
Demikian informasi yang dapat mami sampaikan, semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com.