Juknis BOP PAUD 2018 Format PDF
Juknis BOP PAUD 2018 merupakan petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikeluarkan oleh Kementian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD, Pendidikan Non Formal dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban laporan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Dengan adanya BOP PAUD diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berkaitan dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang bermutu. Selain itu juga program pemerintah ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.
Juknis BOP PAUD 2018 disusun bertujuan:
Alokasi
Alokasi penggunaan BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun tersebut.
Sasaran
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Pelaporan
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS); pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.
Untuk lebih mengenai Juknis BOP PAUD 2018 dalam format PDF silahkan Bapak/Ibu download pada link dibawah ini.
Demikian tadi pembahasan Juknis BOP PAUD 2018, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD. Sekian dan terimakasih.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Juknis BOP PAUD 2018 |
Dengan adanya BOP PAUD diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berkaitan dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang bermutu. Selain itu juga program pemerintah ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.
Juknis BOP PAUD 2018 disusun bertujuan:
- Untuk pemanfaatan BOP PAUD agar tidak salah penyaluran dan tepat sasaran dalam pengembangan operasional dan non personalia dalam penyelenggaraan PAUD secara efektif sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan memperoleh hasil yang efisien.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan oleh PAUD dan dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, tidak tertunda/tepat waktu, serta terhindar dari berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Alokasi
Alokasi penggunaan BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun tersebut.
Sasaran
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Pelaporan
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS); pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.
Untuk lebih mengenai Juknis BOP PAUD 2018 dalam format PDF silahkan Bapak/Ibu download pada link dibawah ini.
Download Juknis BOP PAUD 2018 PDFBerikut ini alur proses penetapan alokasi dan penyaluran dana BOP PAUD yang dimulai dari Data Pokok Pendidikan, KEMDIKBUD DITJEN PAUD-DIKMAS, KEMENKEU alokasi kepada pemerintah daerah dan yang terakhir satuan pendidikan PAUD dan pendidikan non formal.
Alur Penetapan Alokasi dan Penyaluran BOP PAUD |
Demikian tadi pembahasan Juknis BOP PAUD 2018, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD. Sekian dan terimakasih.
Sumber https://www.pelitaguru.id/