Akan Terapkan MORA One Search, Kemenag Mulai Sinkronisasi Data 4.588 Satker
Kementerian Agama akan menerapkan Ministry Of Religious Affair One Search (MORA One Search) pada tahun 2020 mendatang. Untuk itu, saat ini Kemenag mulai melakukan sinkronisasi data dari seluruh satuan kerja (satker) yang dimilikinya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Data Biro Humas Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Afrizal saat membuka kegiatan Penyusunan Bahan Publikasi, di Jakarta. "Data milik Kemenag ini sangat banyak dan tersebar di 4.588 satker se Indonesia," kata Afrizal, Selasa (12/03).
“Data kita itu paling banyak di antara kementerian lain. Kita punya data penghulu, zakat, wakaf yang tidak dimiliki kementerian lain. Belum lagi data guru, siswa madrasah, PNS, umat beragama dan lainnya,” imbuh Afrizal.
Untuk itu, dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12-13 Maret 2019 ini, dilakukan sinkronisasi awal data Kanwil Kemenag Provinsi dengan Unit Eselon I Pusat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas serta pengelola data pada Kanwil Kemenag provinsi se Indonesia, pengelola data pada unit Eselon I Kemenag, dan staf pada Biro HDI Setjen Kemenag.
Dengan penerapan MORA One Search ini, lanjut Afrizal, semua data dan informasi Kemenag yang masih tersebar akan diintegrasikan dalam sebuah aplikasi sehingga bisa terkoneksi satu sama lainnya.
Menurutnya, penerapan Mora One Search ini akan memberikan banyak keuntungan bagi Kementerian Agama.
Diantaranya, memudahkan masyarakat memperoleh data atau informasi yang valid terkait layanan Kementerian Agama sehingga kepercayaan (trust) publik terus meningkat.
"Selain itu (MORA One Search) juga memudahkan organisasi menyusun rencana pembangunan bidang keagamaan yang tepat dan akurat karena telah tersedia dukungan data yang sahih," terang Afrizal.
Keberadaan MORA One Search juga diharapkan dapat memudahkan pimpinan membuat keputusan atau kebijakan yang tepat, karena didukung data yang valid dan objektif
Afrizal juga menyampaikan, sebagai pengendali data di level provinsi, Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat (Inmas) Kanwil Kemenag harus menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai guna mendukung proses integrasi data.