Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Periode Kenaikan Pangkat Oktober 2019


Salam semangat buat seluruh Guru, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi yang bersumberkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Surat Edaran Nomor : 21518 /A3.3/KP/2019. 

 pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi yang bersumberkan dari Kementeria Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Periode Kenaikan Pangkat Oktober 2019


Berdasarkan Surat Edaran tersebut ditetapkan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madya Pangkat Pembina TK.I, Golongan Ruang IV/b ke atas ditetapkan oleh Gubernur bagi Guru SMA/MA, SMK/MAK, Bupati/Walikota bagi Guru TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, dan guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk

Untuk selengkapnya, berikut ini Salinan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21518 /A3.3/KP/2019  Perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.  



Dari surat edaran tersebut, pernyataan yang menjelaskan tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatang Fungsional Guru Madya Pangkat Pembina TK. I, Golongan Ruang IV/B ke atas terdapat pada poin 5 (lima). Yang menyatakan bahwa:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan Kenaikan dalam Jabatan yang sama sebagai Guru Madya Pangkat Pembina TK. I, Golongan Ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan bagi:

a. Guru TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota ;
b. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan 
c. Guru di lingkungan Kemnenterian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk. 

Kemudian, Keputusan tersebut mulai berlaku untuk Penialaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Guru Madya Pangkat Pembina TK. I, Gol. Ruang IV/b kea atas Periode Kenaikan Pangkat Oktober 2019. 

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/