Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi, Lengkap!

Menjadi warga negara suatu negara, maka secara otomatis melekat pula hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara pun memiliki hak dan kewajiban atas warganya.

Hak negara terhadap warga negara antara lain sebagai berikut.
  • Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
  • Hak negara untuk dibela.
  • Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Adapun kewajiban negara antara lain sebagai berikut.
  • Menjamin sistem hukum yang adil.
  • Menjamin hak asasi negara.
  • Memberi kebebasan beribadah.
  • Mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  • Memajukan kebudayaan nasional.

 maka secara otomatis melekat pula hak dan kewajiban terhadap negara Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi, Lengkap!

Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Hak dan kewajiban warga negara tersebut diatur dalam undang-undang. Hak dan kewajiban warga negara meliputi berbagai bidang kehidupan. Seperti bahasan kita sebelumnya, negara Indonesia menerapkan sistem demokrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu hak kita yang berhubungan dengan demokrasi adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum. Nah, melalui pemilu inilah rakyat mendapatkan haknya, yaitu turut berperan aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, bagaimana caranya? Caranya adalah dengan bijaksana memilih pemimpin negara atau wakil yang akan mewakili dan meyuarakan suara rakyat.

Pemilu merupakan ciri khas dari negara demokrasi. Melalui pemilu, terjadi pergantian kekuasaan serta rekrutmen politik. Setiap warga negara telah memenuhi syarat berhak untuk ikut serta dalam pemilu, memilih dan dipilih. Dalam menggunakan hak nya mereka bebas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun. Bahkan kita juga berhak untuk mengikuti setiap alur pemilu seperti kampanye dan menyaksikan perhitungan suara.

Dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pasal 1 dijelaskan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan pasal 3, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Pemilu dilaksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


3 Fungsi Utama Pemilu

Pada dasarnya pemilu mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai berikut.

[1]. Pemilu sebagai sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan). Wakil-wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Selain memilih para wakil rakyat, pemilu juga sarana untuk memilih kepala negara atau pejabat politik lainnya, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang duduk di lembaga legislatif.

[2]. Pemilu sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik. Pada saat pelaksanaan pemilu, rakyat bisa memilih orang yang baru atau yang pernah dipilihnya dimasa lalu. Hal itu sangat ditentukan oleh kinerja para pejabat politik. Jika pejabat politik tersebut pada masa pemerintahannya tidak mampu menjalankan amanat rakyat atau bahkan ada penyalahgunaan wewenang misalnya dengan melakukan tindakan korupsi, kolusi, maupun nepotisme, maka rakyat tentu tidak akan memilihnya kembali. Rakyat akan cenderung memilih orang baru dengan harapan akan bisa membawa perubahan pada negaranya. Namun sebaliknya, jika pejabat lama dianggap cukup memenuhi harapan rakyat serta tidak terlibat kasus-kasus hukum, maka rakyat akan cenderung memilihnya kembali.

[3]. Pemilu sebagai sarana pendidikan rakyat. Melalui pemilihan umum, rakyat sekaligus belajar segala hal tentang politik. Karena melalui rangkayan proses pemilihan umum, mulai dari pendaftaran peserta pemilu, pertemuan kader, pawai, pemberitaan di media, masa pencoblosan, sampai proses pelantikan, semua itu membuat rakyat mengenal, memahami, dan menghayati nilai-nilai politik tertentu yang akan memengaruhi sikap dan tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Melalui fungsi pendidikan politik ini pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik Indonesia.


Demikian artikel mengenai hakikat warga negara dalam sistem demokrasi ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/