Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Diterapkan Tahun 2017/2018

Merujuk surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/Kep/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan bahwa Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas X.

1. Berkaitan dengan itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan seperti berikut:
2. Bidang Keahlian pada spektrum keahlian 2016 berjumlah 9 (sembilan) bidang;
3. Pada spektrum baru terdapat perubahan nomenklatur Bidang Keahlian sebagai berikut:

  • Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan menjadi Bidang Keahlian Kemaritiman;
  • Bidang Seni Rupa dan Kriya dan Bidang Seni Pertunjukan berubah menjadi satu dengan nama Bidang Seni dan Industri Kreatif;
  • Bidang Teknologi dan Rekayasa dibagi menjadi Bidang Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Energi dan Pertambangan;
  • Bidang Kesehatan, ditambah menjadi Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

3. Istilah Paket keahlian diubah kembali menjadi kompetensi keahlian, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Beberapa kompetensi keahlian yang diubah nomenklaturnya dilampirkan dalam surat edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya dapat anda lihat serta unduh pada link berikut ini:






Sumber https://www.smk-grobogan.net/