Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Diterapkan Tahun 2017/2018
Merujuk surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/Kep/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan bahwa Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas X.
1. Berkaitan dengan itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan seperti berikut:
2. Bidang Keahlian pada spektrum keahlian 2016 berjumlah 9 (sembilan) bidang;
3. Pada spektrum baru terdapat perubahan nomenklatur Bidang Keahlian sebagai berikut:
- Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan menjadi Bidang Keahlian Kemaritiman;
- Bidang Seni Rupa dan Kriya dan Bidang Seni Pertunjukan berubah menjadi satu dengan nama Bidang Seni dan Industri Kreatif;
- Bidang Teknologi dan Rekayasa dibagi menjadi Bidang Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Energi dan Pertambangan;
- Bidang Kesehatan, ditambah menjadi Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.
3. Istilah Paket keahlian diubah kembali menjadi kompetensi keahlian, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Beberapa kompetensi keahlian yang diubah nomenklaturnya dilampirkan dalam surat edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya dapat anda lihat serta unduh pada link berikut ini:
- SURAT EDARAN Nomor: 8275/D5.3/KR/2016 Tanggal 15 November 2016
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/Kep/MK/2016 tanggal 2 September 2016
Sumber https://www.smk-grobogan.net/