Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah - Mungkin diantara kalian pernah mendengar istilah otonomi daerah? Namun tahukah kamu apa aitu otonomi daerah? Sebetulnya otonomi daerah istilah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. Lebih tepatnya, otonomi daerah merupakan urusan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Topik inilah yang yang akan kami uraikan secara rinci. Ada banyak sekali definisi yang menjelaskan apa itu otonomi daerah. Penjelasan otonomi daerah ada yang secara umum, ada yang menurut undang-undang dan ada juga yang menurut para ahli. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan yang kami uraikan berikut ini.

Pengertian Otonomi Daerah secara Umum

Agar bisa memahami pengertian otonomi daerah, kita perlu tahu lebih dulu apa arti otonomi. Kata otonomi atau dalam bahasa inggris autonomy diambil dari 2 suku kata bahasa Yunani yaitu dari kata "autos" yang artinya "sendiri" dan kata "nomos" yang artinya aturan". Sehingga otonomi bisa didefinisikan sebagai mengatur/ memerintah sendiri. Apabila di gabungkan dengan kata daerah (otonomi daerah) maka bisa didefinisikan sebagai daerah mengatur sendiri atau daerah memerintah sendiri. Definisi tersebut bukan berarti sebagai kemerdekaan sebuah daerah atas pemerintah pusat, tetapi diartikan sebagai kemandirian suatu daerah untuk mengatur pemerintahan di daerahnya sendiri.
Istilah otonomi dalam Encyclopedia of Social Science bisa didefinisikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, apabila merujuk ke kamus tersebut, otonomi daerah bisa diartikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki suatu daerah, sifatnya memerintah sendiri yang diatur oleh aturan sendiri ata oleh hukum.
Pemerintahan daerah selain itu juga bisa dijumpai dalam kamus politik dan juga kamus istilah. Kata otonomi daerah dalam kamus politik yaitu hak yang dimiliki daerah untuk mengatur kepentingan dan urusan daerahnya menurut hukum sendiri. Kemudian Kata otonomi daerah dalam kamus istilah diartikan wewenang daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri yang didasari aspirasi masyarakat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004

Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan tentang pengertian otonomi daerah sebagai berikut ini:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”


Menurut UU No. 34 tahun 2004, dapat disimpulkan bahwa yang melakukan otonomi daerah disebut daerah otonom. Daerah otonom tersebut mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Semua pengurusan dan pengaturan harus sejalur dengan rambu-rambu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli

Para ahli juga menjelaskan tentang Pengertian Otonomi Daerah. Pengertian otonomi daerah diantaranya dijelaskan oleh seorang ahli seperti Widjaja, Syafruddin, Kansil, Sunarsip, dan Mahwood.  Berikut ini adalah Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli:

  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Widjaja: Pada hakikatnya Otonomi daerah yaitu bentuk desentralisasi pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi semua kepentingan bangsa, melalui cara  mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggara pemerintahan agar bisa terwujud masyarakat yang makmur dan adil seperti yang dicita-citakan bersama.
  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Syafruddin: Otonomi daerah yaitu kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang sifatnya pemerintahan sendiri diatur dan diurus dengan peraturan-peraturan sendiri.
  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Kansil: Otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Sunarsip: Otonomi daerah yaitu untuk mengurus dan mengatur seluruh kepentingan masyrakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan aspirasi masyarakat sesuai aturan perundang-undangan.
  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Mahwood: Otonomi daerah yaitu seperangkat hak yang dimiliki masyarakat untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama di dalam mengekspresikan dan meperjuangkan kepentingan merka, serta ikut mengontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Itulah penjelasan tentang Pengertian Otonomi Daerah, silahkan dipahami dan semoga bisa membantu anda.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/