Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2019 - Informasi mengenai inpassing atau saat ini lebih sering kita kenal dengan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS memang selalu menjadi berita yang di tunggu-tunggu bagi guru non plat merah, baik itu tentang mekanisme inpassing, juknis inpassing, cara usul atau daftar inpassing maupun cara melihat status pengajuan inpassing. 

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan guru terutama guru honoren di tanah air tercinta ini masih jauh panggang dari api. Karenanya pemberian kesetaraan jabatan ini menjadi sangat diharapkan realisasinya.

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS 2019 Terbaru 

Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru   Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019
Mekanisme Inpassing Guru Non PNS 


Terlepas dari hal itu, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada semua jenjang pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini maupun formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut tentu kesejahteraan guru perlu diperhatikan dengan serius. Hal ini sudah dilaksanakan dengan berbagai program pemberian tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG), fungsional, kualifikasi akademik dan tentunya pemberian kesetaraan atau inpassing.

Mekanisme inpassing guru merupakan pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS. Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk Lebih jelasnya mengenai  Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019 sebagai syarat mendapatkan junjangan silakan download dibawah ini.

Download Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019


Download Mekanisme Inpassing 2019
Download Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru

Untuk Berkas Kesetaraan Jabatan Bagi Guru GBPNS bisa anda Download DISINI

Download juga Juknis untuk syarat penyetaraan guru Inpassing dibawah ini.

Download Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS
Download Surat Pengantar Kepala Sekolah Untuk Inpassing
Download Surat Keputusan PTK Aktif Untuk Inpassing
Download Surat Permohonan SK Bupati

Demikianlah yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang  Mekanisme Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2019 ini, semoga dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/