Batas Akhir Sinkronisasi Pemutahiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang ditujukan kepada Ka Dinas Provinsi, daerah, Ka SD, SMP, SLB, SMA dan SMK agar mempedomani ketentuan akhir pemutahiran dapodik semester II tahun pelajaran 2016-2017 dan ketentuan lainnya yang bisa di baca berikut ini.
Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
sumber :http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id