Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 – Merupakan informasi pelayanan tentang penyediaan barang, biaya dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, tetapi terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
Praturan pemerintah SPM, yang disebut Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan pemerintah mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh tiap – tiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara Jenis Layanan Dasar yaitu model pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang punya hak di peroleh oleh tiap-tiap Warga Negara secara minimal.
Sedangkan mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib untuk diselenggarakan oleh semua Daerah.
(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) PP SPM No 2018 pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah; dan
b. pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan.
SPM No 2 tahun 2018 ditetapkan dan diterapkan dengan dasar dan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Secara umum Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SPM No 2 Bagian Kesatu Umum
Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. penerima Pelayanan Dasar.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal 2018 yang sesuai PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa Anda unduh melalui link dibawah ini :
Demikian postingan kali ini tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.
Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 |
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, tetapi terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
PP Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
Dalam PP No 2 tahun 2018 terdapat pengertian tentang peraturan pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 berikut diantaranya:Praturan pemerintah SPM, yang disebut Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan pemerintah mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh tiap – tiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara Jenis Layanan Dasar yaitu model pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang punya hak di peroleh oleh tiap-tiap Warga Negara secara minimal.
Sedangkan mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib untuk diselenggarakan oleh semua Daerah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Pendidikan tahun 2018
(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) PP SPM No 2018 pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah; dan
b. pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan.
SPM No 2 tahun 2018 ditetapkan dan diterapkan dengan dasar dan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Secara umum Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download PP No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Dalam ketentuan PP SPM Nomor 2 Tahun 2018 ini menjelaskan standar teknis urusan pemerintah dibidang pendidikan yang telah ditetapkan setelah dikordinasikan dengan kementrian yang menjelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementrian/lembaga nonkementrian terkait. Hal - hal tersebut telah ditetapkan pada Jenis SPM Bagian Kesatu Umum yang meliputi :SPM No 2 Bagian Kesatu Umum
Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. penerima Pelayanan Dasar.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal 2018 yang sesuai PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa Anda unduh melalui link dibawah ini :
[ DOWNLOD ] Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
https://drive.google.com/file/d/1VPnn5_BPLlmvWk31MxyUOSxpInjunHVP/viewDemikian postingan kali ini tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.