Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, Gaji PPPK dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja diatur dalam bab 9 Bagian Ketiga belas yaitu Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja yang terbagi menjadi beberapa paragraf:
Jangka Waktu pppk asn |
Terkait PP PPPK yang wajib diketahui:
- PP No 49 Tahun 2018 Tentang PPPK ASN CPNS
- Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan jangka waktu PPPK
- Hak PPPK dan Gaji PPPK non PNS
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
[ads-post]
Paragraf I Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu PPPK Berakhir
Dalam Pasal 65 pp nomor 49 tahun 2018 diatur dalam beberapa ayat: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena jangka waktu PPPK berakhir diusulkan oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
- dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia
Dalam Pasal 66 ini mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:- PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
Pada Pasal 67 pp nomor 49 tahun 2018 sebagai berikut: Ayat 1 Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Dalam Pasal 68 mengatur tentang: Ayat 1 Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Ayat 2 Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan. Ayat 3 Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon. Ayat 4 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Dalam Pasal 69 pp nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
- apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
- apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakitterus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Selanjutnya dalam Pasal 70 pp no 49 tahun 2018 mengantur tentang: Ayat 1 PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai.
Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
Dalam Pasal 71 ini memuat beberapa aturan: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPKyang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Pasal 72 disebutkan dalam beberapa ayat yang mengatur: Ayat 1 PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
Dalam Pasal 73 mengatur tentang: Ayat 1 PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Dalam Pasal 74 pp nomor 49 tahun 2018 diatur sebagai berikut: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:- PPK kepada Presiden bagi PPPK ASN yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama.
Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
- PP No 49 Tahun 2018 Tentang PPPK ASN CPNS
- Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan jangka waktu PPPK
- Hak PPPK dan Gaji PPPK non PNS
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Demikianlah mengenai Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang dikutip dari PP nomor 49 tahun 2018, Semoga bermanfaat. aamiin. Sumber https://www.gurusd.id/