Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK

Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK


IndoINT.org, Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, Gaji PPPK dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja diatur dalam bab 9 Bagian Ketiga belas yaitu Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja yang terbagi menjadi beberapa paragraf:

 Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Jangka Waktu pppk asn


Terkait PP PPPK yang wajib diketahui:

Paragraf I Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu PPPK Berakhir

Dalam Pasal 65 pp nomor 49 tahun 2018 diatur dalam beberapa ayat: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena jangka waktu PPPK berakhir diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
  4. dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja.

Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia

Dalam Pasal 66 ini mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri


Pada Pasal 67 pp nomor 49 tahun 2018 sebagai berikut: Ayat 1 Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Ayat 3 Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 5 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK

Dalam Pasal 68 mengatur tentang: Ayat 1 Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Ayat 2 Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan. Ayat 3 Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon. Ayat 4 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 5 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 6 Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 7 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Dalam Pasal 69 pp nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
  2. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakitterus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.

Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

Selanjutnya dalam Pasal 70 pp no 49 tahun 2018 mengantur tentang: Ayat 1 PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.

Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin


Dalam Pasal 71 ini memuat beberapa aturan: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPKyang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK ASN.

Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam Pasal 72 disebutkan dalam beberapa ayat yang mengatur: Ayat 1 PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputtrsan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

Dalam Pasal 73 mengatur tentang: Ayat 1 PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

Dalam Pasal 74 pp nomor 49 tahun 2018 diatur sebagai berikut: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK ASN yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:

Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.

Demikianlah mengenai Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang dikutip dari PP nomor 49 tahun 2018, Semoga bermanfaat. aamiin.
Sumber https://www.profesiguru.org/