Tabel Daftar Gaji CPNS Dan PNS Golongan II III IV Tahun 2019 Lengkap
Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang berapa besaran Daftar Gaji CPNS Dan PNS Golongan II III IV Lengkap.
Pasca usainya Tes CPNS/PNS Tahun lalu tentunya banyak dari rekan-rekan semua yang masih penasaran tentang jumlah nominal gaji yang diterima nanti setelah menjadi CPNS hingga PNS. Bagi anda yang penasaran ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN tahun 2019. Lalu apakah PP tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2019 sudah terbit. Setahu Admin sampai menjelang tahun baru 2019, PP tersebut belum terbit. Namun sebagaimana disampaikan oleh pemerintah dalam Pidato penyampaian RAPBN 2019, pemerintah memastikan akan ada Kenaikan Gaji PNS di tahun 2019.
Sebagaimana telah diketahui publik, pemerintah merencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%. Hanya saja realisasinya harus menunggu Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Melalui PP tersebut kita akan dapat melihat Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019. Ada informasi bahwa PP tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019 baru selesai bulan Maret yang akan datang atau bahkan bisa mundur. Tetapi jangan khawatir karena berdasarkan pengalaman PP tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS berlaku surut hingga awal tahun anggaran. Jadi sekalipun PP tersebut diterbitkan bulan Maret/April namun Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN diberlakukan dari sejak bulan Januari. Bagi para PNS ini tentunya tidak aneh, mereka sudah mengenal apa yang dimaksud rapel. Ya, jadi nanti para PNS akan mendapat rapel kekuarangan gaji.
Jika Anda sekedar ingin tahu berapa Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 silahkan kalikan sendiri gaji pokok sekarang dengan rencana kenaikan gaji yang pernah anda dengar dari media. Namun, untuk kepastian Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 yang berlaku mari kita secara sabar menunggu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2019
Daftar Gaji Pokok PNS Menurut PP 30 Tahun 2015
Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.
Untuk golongan III (3) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Untuk golongan IV (4) mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 lihat disini
Rencana Daftar Gaji Pokok PNS berdasarkan Sistem Penggaji Baru
Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan dapat berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.
daftar gaji pokok pns 2018 berdasarkan golongan |
daftar gaji pokok pns dan tunjangan tahun 2018 berdasar golongan |
Catatan : Seperti yang telah kita ketahui bersama untuk Gaji CPNS hanya akan mendapat gaji 80% dari gaji pokok yang telah tertera pada tabel di atas, jadi anda silahkan hitung sendiri.
Selengkapnya tentang paparan besaran Gaji, tunjangan dan fasilitas PNS silahkan anda download file di bawah ini :
ikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara.
sumber artikel : klik disini