Cara Memastikan Data Tugas Tambahan di Dapodik Valid
Dari cerita seorang guru biologi yang ngotot katanya data info GTK nya sudah valid tapi kenapa sekarang tidak juga diterbitka SKTP nya. Ujung-ujungnya bakal hangus nih pencairan TPG nya untuk triwulan I bulan Januari dan triwulan II bulan Juni.
Yah, kasihan juga kalau sampai tidak mendapatkan haknya, jadi itung-itung bantu barangkali masih ada kesempatan untuk cary over tunjangan profresi. Saya coba tanya berapa jumlah jam mengajarnya, beliaunya bilang 22 jam untuk mapel serta 2 jam tugas tambahan wali kelas, serta 2 jam untuk tugas tambahan pembina pramuka. Jadi kalau di total memang sudah memenuhi JJM Dapodik karena sudah 26 jam.
Nah, yang menjadi masalah kan, valid tapi tidak terbit SKTP. Sebenarnya, baru kemarin saya menulis cara cek validasi info GTK 100 persen valid, Anda bisa membacanya melalui tautan tersebut. Yup, meskipun tulisan tersebut agak sedikit membigungkan karena memang ditulis langsung tanpa melalui format dan edit barangkali saja bisa membantu😏.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran data guru tersebut, saya minta ditunjukkan login info GTK nya. Memang betul, saya cek status validasi tunjangan profesinya VALID, tidak ada yang merah pada keterangan verifikasi data tunjangan profesinya.
Scrool kebawah lihat JJM sekolah induk benar 22 jam, namun pada jam tugas tambahan ekuivalen 0 artinya untuk tugas tambahan wali kelas dan pembina pramuka tidak diakui sehingga pada tabel record tugas tambahan tidak muncul.
Untuk memastikan jam tugas tambahn benar-benar valid dan diakui, caranya pada menu "Cek Tugas Tambahan" harus dilihat. Apa yang terjasdi? hasilnya seperti gambar dibawah ini.
Anda bisa melihat bahwa Status Tugas Tambahan: Tidak valid. Meskipun Anda mengusulkan ke operator simtun dinas, mereka juga tidak akan berani mengusulkan penerbitan SKTP karena memang kurang dari 24 jam.
Bagaimana langkah mengatasinya?
Disini saya lihat indikasi salahnya ada pada jam tugas tambahan yang dobel. Coba Anda silahkan baca Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan serta Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Karena terdapat tugas tambahan yang ganda, akhirnya coba saya pakai pembina pramuka dan membuang wali kelasnya dan ternyata valid 24 jam. Terhitung 12 hari dari hasil sinkron terakhir, yang membuat bahagia katanya sudah terbit SKTP nya, artinya ada harapan TPG nya cair meskipun nantinya terlambat.
Jika kasus tersebut ada kemiripan dengan milik Anda mungkin cara tersebut diatas bisa dicoba. Semoga berhasil. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Yah, kasihan juga kalau sampai tidak mendapatkan haknya, jadi itung-itung bantu barangkali masih ada kesempatan untuk cary over tunjangan profresi. Saya coba tanya berapa jumlah jam mengajarnya, beliaunya bilang 22 jam untuk mapel serta 2 jam tugas tambahan wali kelas, serta 2 jam untuk tugas tambahan pembina pramuka. Jadi kalau di total memang sudah memenuhi JJM Dapodik karena sudah 26 jam.
Nah, yang menjadi masalah kan, valid tapi tidak terbit SKTP. Sebenarnya, baru kemarin saya menulis cara cek validasi info GTK 100 persen valid, Anda bisa membacanya melalui tautan tersebut. Yup, meskipun tulisan tersebut agak sedikit membigungkan karena memang ditulis langsung tanpa melalui format dan edit barangkali saja bisa membantu😏.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran data guru tersebut, saya minta ditunjukkan login info GTK nya. Memang betul, saya cek status validasi tunjangan profesinya VALID, tidak ada yang merah pada keterangan verifikasi data tunjangan profesinya.
Scrool kebawah lihat JJM sekolah induk benar 22 jam, namun pada jam tugas tambahan ekuivalen 0 artinya untuk tugas tambahan wali kelas dan pembina pramuka tidak diakui sehingga pada tabel record tugas tambahan tidak muncul.
Untuk memastikan jam tugas tambahn benar-benar valid dan diakui, caranya pada menu "Cek Tugas Tambahan" harus dilihat. Apa yang terjasdi? hasilnya seperti gambar dibawah ini.
Bagaimana langkah mengatasinya?
Disini saya lihat indikasi salahnya ada pada jam tugas tambahan yang dobel. Coba Anda silahkan baca Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan serta Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Karena terdapat tugas tambahan yang ganda, akhirnya coba saya pakai pembina pramuka dan membuang wali kelasnya dan ternyata valid 24 jam. Terhitung 12 hari dari hasil sinkron terakhir, yang membuat bahagia katanya sudah terbit SKTP nya, artinya ada harapan TPG nya cair meskipun nantinya terlambat.
Jika kasus tersebut ada kemiripan dengan milik Anda mungkin cara tersebut diatas bisa dicoba. Semoga berhasil. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/