Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud
Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait.

Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Sertifikasi Guru
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Info GTK
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Tunjangan Profesi
Permasalahan Pembayaran Tunjangan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Baca juga



Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS,  bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya? 
Jawab: Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan  pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi? 
Jawab: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab: Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana posisinya? 
Jawab: Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru? Jawab: Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan? Jawab: Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi: 1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;  2.  proses dan produk PPL; 3.  uji kompetensi; dan 4.  penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi

Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru? Jawab: Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK,  mencakup:
1)  penilaian proses  dan produk  pengembangan  perangkat pembelajaran,
2) penilaian proses dan produk PPL, dan
3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan
2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff. Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selengkapnya download Buku TANYA JAWAB PEMBINAAN GURU 2019.pdf

Sumber https://www.datasekolah.co.id/