Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.
Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:
Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag. Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.
1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:
- Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
- Bab I, Pendahuluan
- Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
- Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
- Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
- Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab IV, Penutup
- Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
- Format Program Semester
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019
Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.
- Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)
Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019, meliputi:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag. Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/