Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2
Berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen GTK yang bernomor 2087/B.B4/GT/2017 bahwa sudah resmi dibuka sertifikasi bagi para guru yang mempunyai kualifikasi akademik jenjang S2 (jalur akademik).
Kuota Nasional yang disediakan untuk sertifikasi guru yang berijazah S2 pada tahun 2017 ini ialah 1000 orang guru. Tentu, ini menjadi kabar gembira yang patut kita syukuri bersama.
Setelah pendaftaran Sergur untuk jenjang S1 sekarang diikuti pembukaan Sergur untuk guru dengan kualifikasi akademik S2.
Nah, berkaitan dengan hal tersebut, kali ini saya akan membagikan informasi kepada anda semuanya mengenai Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2.
Demkianlah informasi mengenai Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Kuota Nasional yang disediakan untuk sertifikasi guru yang berijazah S2 pada tahun 2017 ini ialah 1000 orang guru. Tentu, ini menjadi kabar gembira yang patut kita syukuri bersama.
Setelah pendaftaran Sergur untuk jenjang S1 sekarang diikuti pembukaan Sergur untuk guru dengan kualifikasi akademik S2.
Nah, berkaitan dengan hal tersebut, kali ini saya akan membagikan informasi kepada anda semuanya mengenai Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2.
Ketentuan Pendaftaran
Adapun ketentuan Pendaftaran Peserta PLPG untuk Guru Lulusan S2 pada tahun 2017 ialah berikut ini:- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah dinyatakan aktif di Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah bersangkutan
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai kualifikasi Akademik/Ijazah S2 di bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademdik/ijazah S1 yang sudah dipunyai oleh guru tersebut dengan dibuktikan melampirkan fotokopi ljazah dan juga fotokopi transkrip nilai jenjang S1/DIV dan jenjang S2 yang sudah dilegalisasi oleh pihak Perguruan Tinggi yang telah mengeluarkan ijazah
- Berstatus sebagai Guru Tetap (GT) dengan dibuktikan Surat Keputusan (SK) sebagai guru PNS/Guru tetap. Untuk GT Non PNS yang berada di sekolah swasta dibuktikan dnegan melampirkan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap dari Yayasan minimal sudah 2 tahun terakhir secara berturutan di sebuah yayasan yang sama dan juga Akte Notaris dari pendirian yayasan dan juga Kementerian Hukum HAM. Sementara untuk Guru Tetap Non PNS yang berada di sekolah negeri dibuktikan dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap yang gajinyanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti Bupati/Walikota/ Gubernur minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut. Bukti yang menyatakan bahwa sudah memenuhi semua persyaratan tersebut ialah dengan menyertakan Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru, TMT SK pengangkatan pertama sampai dengan SK pengangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pihak atasan secara langsung/pejabat terkait
- Masih aktif mengajar dengan dibuktikan melampirkan fotokopi Surat Keputusan pembagian tugas mengajar yang berasal dari kepala sekolah selama 2 tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimum adalah 2 tahun per tanggal 1 Januari 2017. Untuk para guru yang melaksanakan tugas belajar pada 2 tahun terakhir ini bisa diperhitungkan sehagal masa kerja (dengan melampirkan hukti tugas belajar dari pejabat yang herwenang dalam hal tersebut)
- Ketika pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
- Sehat secara jasmani dan juga rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dokter yang bekerja di RS pemenintah.
Artikel Terkait: Mekanisme Penentuan Ujian Akhir PLPG
Proses dan Jadwal Pendaftaran
Adapun Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG untuk Jalur Kualifikasi Akademk S-2 tahun 2017 ialah sebagai berikut:- Guru mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan dan kemudian menyerahkan kepada pihak LPMP setempat mulai pada tanggal 27 Juli hingga 4 Agustus 2017. Dalam koudisi khusus tertentu dimungkinkan pihak LPMP akan melakukan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing terkait dengan urusan pengumpulan berkas calon peserta
- Pihak LPMP melakukan proses verifikasi, validasi, dan perbaikan terhadap data yang diperlukan lalu menyetujui hasil dari proses veriifikasi tersebut untuk ditetapkan sebagai para calon peserta sertifikasi. Proses Persetujuan ini paling lambat dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2017
- Pihak LPMP melakukan proses venifikasi data yang terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan. Bidang studi tersebut linier dengan kualifikasi akademik S2 Guru yang dipunyai.
- Pihak Dinas Pendidikan tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota akan mencetak format Al dan kemudian mendistribusikannya kepada para peserta paling lambat pada tanggai 12 Agustus 2017
- Pihak LPMP mencetak A1 duplikat guna disertakan ke dalam berkas para peserta
- Pihak LPMP kemudian mengirim berkas peserta tersebut yang sudah ditetapkan sebagai peserta PLPG tahun 2017 kepada pihak LPTK yang sudah ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2017.
Demkianlah informasi mengenai Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/